A.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN
Sistem politik
Sistem
politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi"
(Undang-undang Dasar). Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan
umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan
badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua
kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan
enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin
Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung
atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga
bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
Eksekutif
Orang
kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden
dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun.
Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum
pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung
jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga
mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas
perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung. Presiden melantik dan
mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi
negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut
serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat
persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang
eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden
Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat
persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.
Majelis Wali
Majlis
Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik
oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya
dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles.
Majelis ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan
dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai
dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
Majelis Kebijaksanaan
Majelis
Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan
Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
Parlemen
Nama Parlemen
Iran adalah Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) Di dalam bahasa Inggris
parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri
atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang
ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara
luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam, berkebangsaan Iran,
terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta
memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen.
Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas
Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, peran pengawasan TICA
atas presiden mirip dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensil dunia lainnya.
Kehakiman
Pemimpin
Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah
Agung dan juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran
termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan
kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa
kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
Majelis Ahli
Majelis
Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang
ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum dan akan bertugas selama
delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden dan
anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung
dan juga berkuasa untuk memecatnya.
Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara
umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan
majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan
rakyat.
Sistem pemerintahan
Pemerintahan
Republik Islam - Pemimpin Agung Ali Khamenei - Presiden
Mahmoud Ahmadinejad.
B.
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TURKI
Nama
resmi:
Republic of Turkey dengan Ibukota: Ankara ,Luas wilayah (km2): 780.580 ---- Populasi
Turki per 2000 adalah 67.803.927 orang. Bahasa resminya Turki, di samping
bahasa lain seperti Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani. Agama penduduknya adalah
Islam (sunni) 99,8%, dan agama lain seperti Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia,
Katolik, Ortodoks Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%. Komposit etnis terdiri
atas Turki 80%, dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria,
Yahudi, Georgia, Lazia, Circasia, Bosnia, Arab. Jenis kekuasaan: Republik .
Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti
Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat
ini. Bentuk negara: Kesatuan, Pemerintah
pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. Sistem
pemerintahan: Parlementer .
Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan.
Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia
memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen
konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National
Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana
Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui
oleh Presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari
Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari
di Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan.
Sejak
2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen,
bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer-lah
yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki bukan hanya "penonton"
belaka. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang ,kecuali
UU Anggaran,kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan,
jika Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak,
Presiden dapat memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu,
Presiden memiliki kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi
kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk
memutuskan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala-kepala Staf
Angkatan Perang, dan bersama-sama TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi
Angkatan Perang. Parlemen:
Unikameral (Turkish Grand National Assembly) TGNA adalah
badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan
kepada badan lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara
langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun.
TUGAS
PERBANDINGAN
ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK X
LAURENSIA S.NUHAN
DEWI NDAPA
ELISABET BANOET
YOPPI APRI LIUFETO
TRIAN NUB’UF
ALVONS BIRE
JURUSAN ADMINISTRASI
NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2013
No comments:
Post a Comment