Thursday, June 6, 2013

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN DAN TURKI




A.  SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA IRAN
*      Sistem politik
                 Sistem politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang Dasar). Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata dan badan intelijen Iran dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio dan rangkaian televisi, ketua polisi dan tentara dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugasan Pemimpin Agung.
*      Eksekutif
                 Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka 'serasi' dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung. Presiden melantik dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan dan Intelijen dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung dan badan perundangan.
*      Majelis Wali
                 Majlis Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam aanggota selebihnya dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi dan mempunyai hak veto untuk keputusan dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
*      Majelis Kebijaksanaan
                 Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan Majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
*      Parlemen
                 Nama Parlemen Iran adalah Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) Di dalam bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam, berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen. Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, peran pengawasan TICA atas presiden mirip dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya.
*      Kehakiman
                 Pemimpin Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung dan juga ketua penuntut umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum dan kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
*      Majelis Ahli
                 Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden dan anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung dan juga berkuasa untuk memecatnya.
*      Dewan Kota Setempat
                 Majelis setempat akan dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota dan desa. Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hinggal menjaga kepercayaan rakyat.
*      Sistem pemerintahan
                 Pemerintahan Republik Islam  -  Pemimpin Agung Ali Khamenei  -  Presiden Mahmoud Ahmadinejad.

B.       SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA TURKI
      
            Nama resmi: Republic of Turkey  dengan Ibukota: Ankara ,Luas wilayah (km2): 780.580  ---- Populasi Turki per 2000 adalah 67.803.927 orang. Bahasa resminya Turki, di samping bahasa lain seperti Kurdi, Arab, Armenia, dan Yunani. Agama penduduknya adalah Islam (sunni) 99,8%, dan agama lain seperti Ortodoks Yunan, Gregorian Armenia, Katolik, Ortodoks Syiria, dan Yahudi yang totalnya 0,2%. Komposit etnis terdiri atas Turki 80%, dan lainnya 20% terdiri atas Kurdi, Yunani, Armenia, Syiria, Yahudi, Georgia, Lazia, Circasia, Bosnia, Arab. Jenis kekuasaan: Republik .
             Awalnya, Turki adalah kesultanan besar di masa Dinasti Utsmany. Namun, kini wilayahnya mengecil hingga sebatas negara Turki saat ini. Bentuk negara: Kesatuan, Pemerintah pusat Turki punya kuasa besar atas pemerintahan lokalnya. Sistem pemerintahan: Parlementer . Presiden selaku kepala negara. Perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Namun, Presiden Turki bukan semata-mata "simbol" negara saja. Ia memiliki sharing kuasa eksekutif dengan Perdana Menteri. Sejak amandemen konstitusi 2007, Presiden Turki dipilih oleh Parlemen (The Grand National Assembly/TGNA). Presiden terpilih kemudian mengangkat Perdana Menteri. Perdana Menteri kemudian menyusun Dewan Menteri, dengan susunan yang telah disetujui oleh Presiden. Presiden tidak dapat memberhentikan Menteri tanpa proposal dari Perdana Menteri. Perdana Menteri-lah yang menjalankan pemerintahan sehari-hari di Turki. Jadi, Turki menganut sistem parlementer, dengan beberapa catatan.
            Sejak 2007, Perdana Menteri dan Dewan Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen, bukan Presiden. Ini yang menguatkan bahwa sistem pemerintahan Parlementer-lah yang dianut oleh Turki. Namun, Presiden Turki bukan hanya "penonton" belaka. Presiden punya kewenangan mengembalikan seluruh produk undang-undang ,kecuali UU Anggaran,kepada Parlemen untuk dipertimbangkan kembali keberlakuannya. Dan, jika Parlemen berkeras untuk tetap memberlakukan tetapi Presiden menolak, Presiden dapat memanfaatkan Mahkamah Konstitusi guna memutuskannya. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan untuk mengadakan Pemilu ulangan jika terjadi kebuntuan politik. Peran Presiden yang besar juga terlihat dalam kewenangannya untuk memutuskan penggunaan Angkatan Bersenjata Turki, mengangkat Kepala-kepala Staf Angkatan Perang, dan bersama-sama TGNA berposisi selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Parlemen:  Unikameral (Turkish Grand National Assembly) TGNA adalah badan legislatif Turki yang kuasa membuat UU nya tidak bisa didelegasikan kepada badan lain. Anggotanya terdiri atas 550 orang yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Masa tugasnya 5 tahun. 

           















TUGAS
PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA


Description: new-111 copy
 






KELOMPOK   X

LAURENSIA  S.NUHAN
DEWI  NDAPA
ELISABET  BANOET
YOPPI APRI  LIUFETO
TRIAN  NUB’UF
ALVONS  BIRE


JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
KUPANG
2013

No comments: